untung99.art

untung99.art: Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Tersangka Berita Bohong


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian untung99.art dengan judul untung99.art: Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Tersangka Berita Bohong yang telah tayang di untung99.art terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di koresponden@untung99.art, Terimakasih.

SEWAKTU.com — Bareskrim Polri telah mengambil keputusan untuk menetapkan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam perkara penyebaran berita palsu dan pencemaran nama baik.

Keputusan tersebut diambil setelah Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Direktur Utama PT Taspen, yaitu ANS Kosasih.

Brigjen Adi Vivid Bachtiar, yang menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Siber di Bareskrim Polri, mengonfirmasi penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

Baca Juga: Review Lengkap Smartphone Oppo A77s, Kelebihan dan Kekurangan yang Harus Kamu Ketahui

Adi Vivid juga mengonfirmasi bahwa Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang diajukan oleh ANS Kosasih.

“Benar,” singkat Adi Vivid, Rabu 9 Agustus 2023.

Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.

Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Bantah Ajak Dugem Sang Anak, Pinkan Mambo Sebut MA Mulai Nakal Sejak di Bali Bersama Ayahnya

Laporan Dirut Taspen ANS Kosasih

Sebelumnya, Dirut PT Taspen, ANS Kosasih, melalui kuasa hukumnya melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta pusat, pada Senin..

Laporan ANS Kosasih diterima dengan nomor LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. Adapun Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Dalam pelaporan tersebut, ANS Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, dan putusan persidangan terkait perceraian.

“Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP itu juga nggak benar,” beber kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo.