untung99.art: Polusi udara Jakarta kebijakan WFH akan diterapkan terhadap ASN Pemprov DKI
Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.
Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian untung99.art dengan judul untung99.art: Polusi udara Jakarta kebijakan WFH akan diterapkan terhadap ASN Pemprov DKI yang telah tayang di untung99.art terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di koresponden@untung99.art, Terimakasih.
Kebijakan bekerja dari rumah (work from home) akan diwajibkan kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, menyusul tingginya polusi udara di ibu kota.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/08), yang khusus membahas upaya mengatasi kualitas udara Jakarta yang memburuk akhir-akhir ini.
Usai rapat terbatas, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, pihaknya akan menerapkan kebijakan ‘bekerja dari rumah’ pada September nanti.
“Mudah-mudahan September ini saya bisa langsung jalanin,” kata Heru dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (14/08).
Dalam pidato arahan sebelum rapat terbatas, Presiden Joko Widodo mengatakan, semua pihak “harus berani mendorong banyak kantor melaksanakan hybrid working, work from office, work from home“.
Saat ini, lanjut Heru, pihaknya sedang menyiapkan langkah-langkah untuk menerapkan kebijakan tersebut.
“Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” kata Heru.
Dikatakan, kebijakan bekerja dari rumah ini wajib dilaksanakan oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Namun demikian, tambah Heru, para pegawai yang memiliki tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat secara langsung, tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor.
Heru mengharapkan kementerian atau lembaga lainnya juga menerapkan kebijakan seperti itu.
Dia juga menghimbau kebijakan bekerja dari rumah dapat dilaksanakan oleh perusahaan swasta.
Dihubungi secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya sedang mengkaji wacana seputar ASN dapat bekerja dari rumah (WFH).
“Soal WFH ASN ini sedang kita kaji dengan komprehensif karena kemarin ketika proses WFH ada yang memang bagus, ada juga yang WFH itu dianggap istirahat di rumah,” kata Anas di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (14/08).
Anas menjelaskan, ada beberapa hal yang dipertimbangkan terkait wacana tersebut, yaitu urgensinya, dampak terhadap pelayanan, serta sistemnya.
Dia berujar, pihaknya akan menetapkan kriteria pekerjaan ASN yang bisa dilakukan dari rumah.
Anas mengatakan dirinya tidak mau kebijakan WFH nanti malah dijadikan alasan oleh ASN untuk mangkir dari pekerjaannya.
“Dia bisa WFH karena memang kinerjanya tinggi, maka dari manapun dia bisa bekerja. Kalau kinerjanya tidak tinggi nanti diberi WFH di rumah bukan WFH, jangan-jangan istirahat. Nah, ini semua lagi dikaji,” ujar Anas.
Lebih lanjut Anas mengatakan, kebijakan WFH sudah mulai diberlakukan di sejumlah kementerian ataulembaga, tetapi perlu ada pengaturan yang lebih komprehensif.
“Tentu DKI punya pertimbangan khusus ya terkait soal WFH, tetapi Kemenpan-RB sedang menyiapkan scara komprehensif,” kata dia.
Usai rapat terbatas, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek.
Salah satunya, ujarnya, memperketat uji emisi kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dikatakan, Kemenhub bersama Pemda terkait dan kepolisian akan menegakkan hukum bagi warga yang tidak mematuhi uji emisi kendaraan bermotor.
Dia mengatakan, Kemenhub akan menambah lokasi uji emisi untuk memfasilitasi warga.
“Kami nanti bersama-sama pemda, bersama-sama juga dengan kepolisian melakukan law enforcement. Jadi kita perbanyak tempat-tempat uji emisi tapi melakukan law enforcement,” kata Budi Karya dalam jumpa pers usai rapat terbatas, Senin (14/08).
Budi Karya mengatakan kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dilarang melintas di wilayah Jabodetabek.
“Jadi nanti apabila kendaraan yang tidak lolos uji emisi mereka tidak memiliki hak untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek,” ungkapnya.
Budi Karya mengatakan pihaknya juga mempertimbangkan membuat kebijakan baru. Dia mengatakan kebijakan yang dipertimbangkan adalah 4 in 1 atau minimal empat orang dalam satu mobil pribadi.
“Yang kedua berkaitan dengan utilitas pada kendaraan. Kendaraan-kendaraan ini banyak yang menggunakan satu orang atau maksimal dua orang. Oleh karena itu, dipertimbangkan untuk membuat 3 in 1 jadi 4 in 1,” jelasnya.
“Jadi katakanlah mereka dari Bekasi, dari Tangerang, dari Depok mereka bersama-sama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya akan menurun,” tambahnya.
Kebijakan yang dikritik pegiat lingkungan
Lembaga independen yang melakukan penelitian soal polusi udara, CREA, menyebutkan pencemaran lintas batas dari Provinsi Banten dan Jawa Barat merupakan kontributor utama pencemaran udara di Kota Jakarta.
Yang paling tinggi berasal dari sektor industri energi pembangkit listrik dan manufaktur.
Hingga saat ini setidaknya ada 16 PLTU berbasis batubara yang berada tak jauh dari Jakarta. Sebarannya sebanyak 10 PLTU berlokasi di Banten, sedangkan enam lainnya di Jawa Barat.
Sedangkan industri manufaktur yang tercatat pada tahun 2019, total ada 418 fasilitas ditemukan dalam radius 100 kilometer dari daerah metropolitan Jakarta.
Ketua Kampanye Walhi DKI Jakarta, Muhammad Aminullah, mengatakan pemerintah daerah dan pemerintah pusat nyaris tidak pernah menyentuh persoalan pencemaran udara dari sektor industri energi dan manufaktur.
Padahal kontribusi cemarnya lebih besar daripada penggunaan transportasi, komersial, dan domestik.
“Kami melihat sebabnya karena kepentingan ekonomi dan politik. Ketika aturan emisi dari industri diperketat yang teriak-teriak pasti pengusaha. Makanya pantauan kami ada kepentingan ekonomi dan politik yang mendegradasi kebijakan untuk kualitas lingkungan.”
“Intinya pemerintah tidak seberani itu untuk memperketat aturan lingkungan ke perusahaan, akhirnya yang jadi korban masyarakat.”
Bagi Aminullah, kalau pemerintah memang menganggap polusi udara masalah serius maka tak ada solusi lain kecuali menekan industri agar menghentikan penggunaan batubara dan menggantinya ke energi yang nol emisi.