untung99.art: Plot Twist Ferdy Sambo Selamat PC 10 Tahun Richard Eliezer Bebas Kamaruddin Simanjuntak Tersangka
Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.
Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian untung99.art dengan judul untung99.art: Plot Twist Ferdy Sambo Selamat PC 10 Tahun Richard Eliezer Bebas Kamaruddin Simanjuntak Tersangka yang telah tayang di untung99.art terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di koresponden@untung99.art, Terimakasih.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.
Seperti sebuah plot twist dalam sebuah serial drama, banyak kejutan terjadi dalam kasus ini.
Nasib para pelaku yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hingga mantan ajudan Ferdy Sambo berubah.
Putusan kasasi dari Hakim Mahkamah Agung (MA) telah menciptakan kegemparan di kalangan publik, karena memberikan keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo dan rekan-rekannya.
Ferdy Sambo, yang merupakan tersangka utama dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, mengalami pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Yang paling tak disangka, Kamaruddin Simanjuntak yakni pengacara yang mewakili keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, justru jadi tersangka, meski untuk kasus lain.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Mahkamah Agung Ubah Jadi Penjara Seumur Hidup
Berikut selengkapnya keputusan dari Hakim MA dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J!
Ferdy Sambo Selamat
Ferdy Sambo selamat dari hukuman mati.
Setelah Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menjadi pidana penjara seumur hidup.
Hukuman Sambo diringankan setelah MA menolak kasasi perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diajukan Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, mengatakan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana di Gedung MA, Selasa (8/8/20).
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.
“Penjara seumur hidup,” tegasnya.
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Dalam sidang kasasi Ferdy Sambo, dua hakim MA menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait diskon hukuman Ferdy Sambo.
Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota III majelis hakim.
“Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti,” kata Sobandi.
Sobandi menjelaskan keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya. Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
“Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga,” ujarnya.
“Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup,” imbuh dia.
Diketahui, dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Pria asal Makassar ini juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.
• Rekam Jejak 5 Hakim MA Potong Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Beda-beda, 1 Orang Bikin Keok Ahok
Putri Candrawathi 10 Tahun
Selain Sambo, MA juga meringankan hukuman tiga terdakwa lainnya. Hukuman Putri Candrawathi disunat dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Seperti suaminya, Putri juga mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Adapun banding diajukan karena ia keberatan terhadap putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI.
Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri juga diadili oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
“Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi. Perkara Putri teregister dengan nomor 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.
Bharada Richard Eliezer Bebas
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya keluar dari penjara.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
“Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)” kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
“Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” jelasnya.
Rika mengatakan cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard itu berdasarkan Permenkumham No 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika.
Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Bharada Richard terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.
“Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima,” kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
“Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima,” sambungnya.
Nasib Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf
Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal yang sebelumnya divonis pidana penjara 13 tahun oleh PN Jaksel mendapat diskon hukuman dari MA menjadi 8 tahun penjara.
Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023.
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, mendapat diskon hukuman 5 tahun dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Kuat menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta hingga kasasi di MA.
“(Kuat) Menjadi 10 tahun,” kata Sobandi. Adapun perkara Kuat terdaftar dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.
Kamaruddin Simanjuntak Protes putusan MA
Menurut pandangan Kamaruddin, isu mengenai praktik penyuapan atau suap di bawah meja ini sebenarnya sudah lama terdengar, tetapi sejauh ini hanya berupa isu belaka.
“Sudah lama kita dengar, ada pasukan bawah tanah atau pasukan amplop. Tetapi sulit kita percaya apakah itu benar-benar ada sebelum terjadi,” ucapnya.
“Dan Kenyataannya, apa yang dibicarakan bapak Mahfud MD ini sudah menjadi kenyataan,” imbuhnya.
Menurut Kamaruddin, putusan ini membuktikan bahwa masyarakat rendah akan mengalami hal yang kurang beruntung.
“Padahal semua media mengumumkan ini, baik cetak maupun elektronik maupun media lain, tapi begitu saja diabaikan Mahkamah Agung,” katanya.
Menurut Kamaruddin, putusan kasasi MA ini patut dipertanyakan karena kasasi dari pihak penasehat hukum maupun terdakwa tidak diterima, tapi putusannya justru diperbaiki, dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
“Ini jadi pertanyaan kita, kok kasasi ditolak, tapi diubah hukumannya? apakah betul putusan seperti ini kasasi MA?,” katanya.
Kamaruddin meminta jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).
“Sehingga ada kepastian hukum ke depan,” tegasnya.
Hal serupa juga diucapkan Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews, Rabu (9/8/2023).
“Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya,” ucapnya.
“Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” katanya dia.
Kamaruddin Simanjuntak Tersangka
Kamaruddin Simanjuntak pengacara keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditetapkan sebagai tersangka setelah protes putusan Hakim Mahkamah Agung (MA).
Kamaruddin Simanjuntak kini berstatus sebagai tersangka penyebaran hoaks terkait dana Capres sebesar Rp 300 triliun yang melibatkan ANS Kosasih.
ANS melaporkan Kamaruddin Simanjuntak karena tak terima dituding.
Kini, Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Benar,” ucap Adi Vivid Rabu (9/8/2023).
Penetapan status tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak tercatat dalam surat ketetapan dengan nomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber.
Diterbitkan pada Senin tanggal 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Brigadir Jenderal Adi Vivid Bachtiar, selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana dengan menyebarkan berita palsu, dengan maksud menimbulkan kerusuhan di kalangan masyarakat atau menyebarkan informasi yang tidak jelas atau berlebihan atau tidak lengkap.
Sementara dia mengetahui atau setidaknya patut menduga bahwa informasi tersebut dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat atau dengan sengaja mencemarkan nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu yang dia ketahui umum seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, ANS Kosasih, yang merupakan Direktur Utama PT Taspen, tak tinggal diam atas tuduhan yang dilontarkan oleh Kamaruddin Simanjuntak.
ANS Kosasih secara resmi melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Iya, laporan sudah disampaikan siang tadi ke Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Duke Arie Widagdo, kuasa hukum ANS Kosasih, ketika dihubungi wartawan pada Senin (5/9/2022).
Laporan yang diajukan oleh ANS Kosasih telah diterima dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA, dengan tanggal tertanggal 5 September 2022.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE serta Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.
Dalam laporan tersebut, ANS Kosasih melampirkan beberapa barang bukti, termasuk video, undangan konferensi pers, dan putusan sidang mengenai perceraian.
“Terhadap tuduhan adanya pengelolaan dana sebesar Rp 300 triliun untuk calon presiden adalah tidak benar.
Demikian juga terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui perempuan-perempuan yang dinikahi, hal ini juga tidak benar.
Selain itu, tuduhan tentang masalah pribadi, seperti pengabaian anak dan ketidakpembayaran SPP, juga tidak benar,” jelasnya.
Laporan dari ANS Kosasih telah diterima oleh pihak kepolisian. Duke berharap laporan ini akan segera diproses.
“Kami berharap agar kasus ini segera terungkap dan nama ANS Kosasih bisa kembali pulih karena tuduhan ini sama sekali tidak berdasar,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, laporan yang diajukan oleh ANS Kosasih bermula dari pernyataan yang viral dari Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam video yang tersebar, Kamaruddin Simanjuntak menuduh ANS Kosasih terlibat dalam pengelolaan dana sebesar Rp 300 triliun yang kemudian diinvestasikan melalui sejumlah wanita.
“Dalam hal ini, saya ingin memberitahukan kepada KPK bahwa seorang Direktur Utama BUMN terlibat dalam pengelolaan dana sebesar Rp 300 triliun.
Dia diduga melakukan hubungan dengan berbagai wanita, entah itu atas inisiatif pribadi atau diinstruksikan,” kata Kamaruddin dalam video yang telah menyebar luas tersebut.
“Para wanita ini kemudian ditempatkan di berbagai apartemen, salah satunya berlokasi di Jakarta Barat, yang notabene memiliki fasilitas bintang tujuh.
Dana sebesar Rp 300 triliun ini diinvestasikan, dan kemudian diberikan cashback yang juga diinvestasikan,” tambah Kamaruddin dalam rekaman video tersebut.
“Para wanita ini, yang mungkin tidak memiliki status pernikahan resmi, atau mungkin dalam bentuk hubungan yang lebih tertutup, tampaknya mampu melakukan transaksi hingga Rp 200 juta per hari.
Sumber dana yang digunakan untuk hal ini masih belum jelas, saya tidak memiliki informasi mengenai gaji yang diterima oleh Direktur Utama BUMN tersebut.
BUMN yang dimaksud adalah PT Taspen,” sambungnya.
Kamaruddin juga menyampaikan bahwa anak dari ANS Kosasih belum membayar biaya sekolah.
Ia menyebut bahwa istri dari direktur tersebut adalah kliennya.
“Tambahan yang mengejutkan adalah bahwa sampai saat ini, anak kandung dari ANS Kosasih belum melunasi biaya pendidikan SD, yang mana istri dari ANS Kosasih adalah klien saya yang bernama Rina,” tuturnya. (*)