untung99.art: Pengacara Keluarga Brigadir J Ditetapkan sebagai Tersangka Tapi Bukan di Kasus Ferdy Sambo
Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.
Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian untung99.art dengan judul untung99.art: Pengacara Keluarga Brigadir J Ditetapkan sebagai Tersangka Tapi Bukan di Kasus Ferdy Sambo yang telah tayang di untung99.art terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di koresponden@untung99.art, Terimakasih.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Kasus yang menjerat pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Pihak kepolisian belum membeberkan secara pasti kapan penetapan status tersangka itu disematkan.
“Iya, sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid, saat dihubungi wartawan, Rabu (9/8/2023).
Adi Vivid mengatakan, pihaknya juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.
Namun, dia juga belum membeberkan secara pasti kapan agenda pemanggilan untuk pemeriksaam itu dilakukan.
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Kamaruddin soal penetapan status tersangka ini, namun belum mendapat respons.
Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Banjir Laporan ke Polisi Saat Tangani Kasus Brigadir J, Target Grup Sambo
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
“Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan,” kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
“Ini benar-benar tuduhan yang tidak benar. Sama sekali bohong, mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar,” ucapnya.
Dalam laporan tersebut, Duke mengungkapkan pihaknya membawa sejumlah barang bukti mulai dari video hoaks hingga akta perceraian dari pengadilan.