untung99.art

untung99.art: Martin Lukas Simanjuntak Duga Penetapan Kamaruddin sebagai Tersangka Aksi Balas Dendam


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian untung99.art dengan judul untung99.art: Martin Lukas Simanjuntak Duga Penetapan Kamaruddin sebagai Tersangka Aksi Balas Dendam yang telah tayang di untung99.art terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di koresponden@untung99.art, Terimakasih.

radarbali.id-Penetapan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka diduga keras terjadi adanya ajang balas dendam. Tim penasehat hukum Kamaruddin Simanjuntak merasa keberatan atas penetapan tersangka berdasarkan laporan Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih. 

“Kami mendampingi bukan hanya Kamaruddin Simanjuntak tapi rekan sejawat kami, rekan seprofesi kami sebagai advokat yang diduga keras terjadi adanya ajang balas dendam,” kata Pengacara Kamaruddin, Martin Lukas Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/8). 

Martin sendiri tidak menyebut secara gamblang motif balas dendam yang dimaksud. Namun, Kamaruddin sendiri menduga berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan. 

Oleh karena itu, Martin meminta kepada Polri untuk bekerja profesional. Sehingga memberikan rasa keadilan. “Kami akan mendampingi rekan kita, dan kami minta agar penyidik melakukan pemeriksaan, dan juga proses hukum yang profesional, dan juga berkeadilan,” jelas Martin. 

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih. “Ya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid saat dihubungi, Rabu (9/8). 

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022. 

“Hari ini saya mendampingi klien saya pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu,” kata pengacara Kosasih, Duke Ari Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9). 

Dalam laporan ini, Kosasih menyertakan beberapa barang bukti. Seperti video Kamaruddin saat menyampaikan pernyataan, hasil konferensi pers, dan putusan sidang perceraian. 

Laporan ini dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp 300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia memastikan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.  

Selain itu, Kosasih juga membantah kerap bermain perempuan. Termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor  1 Tahun 1946. (*)