untung99.art: Mahfud Bicara Industri Hukum Ini Kata Polri
Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.
Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian untung99.art dengan judul untung99.art: Mahfud Bicara Industri Hukum Ini Kata Polri yang telah tayang di untung99.art terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di koresponden@untung99.art, Terimakasih.
Farih Maulana Sidik – detikNews
Rabu, 04 Des 2019 20:47 WIB
Jakarta – Polri menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal ‘Industri hukum’. Polri menegaskan memiliki tiga aturan hukum yang bisa dikenakan pada oknum yang menyalahgunakan wewenang.
“Di kepolisian ini ada 3 aturan hukum yang bisa dikenai pada oknum-oknum yang melakukan penyimpangan itu,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2019).
Asep mengatakan tiga aturan hukum dalam kepolisian mulai dari pelanggaran disiplin, kode etik, hingga hukuman pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Asep menuturkan seorang penyidik bertugas secara profesional dan proporsional. Dengan begitu, polisi bisa mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Nah harapannya adalah penyidik semua bekerja juga selain profesionalisme dikedepankan berdasarkan hati nuraninya. Dalam menciptakan hal yang berkeadilan itu, lalu apabila ada sebuah dugaan-dugaan praktik mafia hukum menyalahgunakan wewenang dan sebagainya,” katanya.
Mahfud Md sebelumnya menyebut industri hukum masih terjadi dalam praktik penegakan hukum. Dia menyebut masih ada praktik di mana orang yang benar dibuat bersalah, begitu juga sebaliknya.
Industri hukum yang dimaksud Mahfud adalah penegakan hukum yang tidak berdasarkan asas keadilan. Sindiran ini dilontarkan Mahfud kepada penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
“Mari kita menegakkan hukum dengan baik yang memenuhi unsur kepastian hukum dan keadilan. Ini penting karena di dalam praktik itu di dunia penegakan hukum itu sekarang banyak industri hukum bukan hukum industri, tapi industri hukum,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).
Mahfud mengatakan industri hukum merupakan penyelewengan. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menegaskan industri hukum tak boleh dilakukan.
“Industri hukum itu adalah proses penegakan hukum di mana orang yang tidak masalah dibuatkan masalah agar berperkara. Orang yang tidak salah, diatur sedemikian rupa menjadi bersalah. Orang yang bersalah diatur sedemikian rupa menjadi tidak bersalah, itu namanya industri hukum. Hukum ditukangi seakan-akan barang yang bisa disetel dengan keahlian, keterampilan, gitu,” ujarnya.
(fas/fdn)