untung99.art: Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Sehari Setelah Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Siap Buka ke Publik
Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.
Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian untung99.art dengan judul untung99.art: Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Sehari Setelah Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati Siap Buka ke Publik yang telah tayang di untung99.art terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di koresponden@untung99.art, Terimakasih.
TRIBUNSOLO.COM – Kamaruddin Simanjuntak menanggapi penetapan tersangkanya oleh Bareskrim Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen oleh Bareskrim Polri.
Kamaruddin Simanjuntak mengakui jika penetapan tersangka dirinya terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya.
Baca juga: Kronologi Kasus Kamaruddin Simanjuntak hingga Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Ucapannya yang Viral
“Karena saya bela istrinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen,” kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, selain membela Rina Lauwy istri Dirut PT Taspen, dalam kasus penelantaran, juga ada kasus KDRT.
“Istrinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela,” kata Kamaruddin Simanjuntak.
Sebagai kuasa hukum Rina Lauwy, Kamaruddin merasa wajib membela kliennya sehingga dirinya tidak pantas dipolisikan dan ditersangkakan.
“Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam,” kata dia.
Baca juga: Hukuman Ferdy Sambo Cs Disunat, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Lobi Politik Dibalik Keputusan MA
Dia pun menegaskan siap menghadapi proses hukum kasus ini.
“Kita hadapin saja. Kita buka terus kita hadapi. Biar publik juga tahu persoalannya,” ujar Kamaruddin.
Terkait pemanggilan Bareskrim atas dirinya, Kamaruddin Simanjuntak mengaku siap.
Dia mengaku sudah dipanggil untuk hadir pada Kamis (10/8/2023).
Meski demikian, dia berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin (14/8/2023).
Baca juga: 5 Hakim MA Kasasi Ferdy Sambo, 2 Di Antaranya Tetap Ingin Dihukum Mati
“Saya paling siap. Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah,” katanya.
Sehingga Kamaruddin mengaku meminta untuk bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa Bareskrim, Senin (14/8/2023).
Bareskrim Polri menetapkan pengacara, Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.
Polisi belum membeberkan secara pasti kapan penetapan status tersangka itu disematkan ke pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu.
“Iya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dihubungi wartawan, Rabu (9/8/2023).
Di sisi lain, Adi Vivid mengatakan pihaknya juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin sebagai tersangka.
Namun, dia juga belum membeberkan secara pasti kapan agenda pemanggilan untuk pemeriksaam itu dilakukan.
“Sudah (dijadwalkan pemanggilan Kamaruddin sebagai tersangka)” tuturnya.
(*)