untung99.art

untung99.art: Kamaruddin Simanjuntak Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Senin Depan


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian untung99.art dengan judul untung99.art: Kamaruddin Simanjuntak Bakal Diperiksa sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Senin Depan yang telah tayang di untung99.art terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di koresponden@untung99.art, Terimakasih.

Kompas TV nasional hukum

Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:00 WIB


Advokat Kamaruddin Simanjuntak akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Dirut Taspen pekan depan. (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan jadwal pemeriksaan terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak yang kini menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik.

Sebagai informasi, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Ramadhan mengatakan bahwa Kamaruddin seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini, Kamis (10/8/2023), tetapi dia mengajukan penundaan.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

“Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” kata Ramadhan, Kamis.

Soal penetapan advokat yang pernah menangani perkara pembunuhan Brigadir J itu, Ramadhan menjelaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan melalui gelar perkara pada Juli lalu.

“Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli yang lalu pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” jelas dia.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula dari potongan video berisi Kamaruddin yang tengah menyinggung perempuan simpanan dan dana Rp300 triliun dari Dirut Taspen untuk modal kampanye capres di Pilpres 2024.

Saat itu, Kamaruddin tengah menjadi advokat dari istri Dirut Taspen, Rina Laowi.

Kamaruddin mengklaim memiliki bukti atas pernyataan tersebut. Bukti yang dipegang adalah harddisk berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan Dirut Taspen dengan sejumlah perempuan yang bukan istrinya.

Baca Juga: Alasan Kamaruddin Ingin Rumah Ferdy Sambo Dijadikan Museum: Supaya Polisi Humanis, Berpihak Rakyat

Dia juga memiliki bukti transfer dan bukti percakapan Dirut Taspen dengan perempuan-perempuan tersebut. Menurutnya, Dirut Taspen mengirim uang dengan nominal yang fantastis.

Pada 5 September 2022, Kamaruddin pun dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Dirut Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya. 

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Sumber : Kompas.com

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar
sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA

Tren

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:28 WIB

VOD

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:20 WIB

Edukasi

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:20 WIB

VOD

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:19 WIB

Peristiwa

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:17 WIB

NI LUH

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:10 WIB

Kesehatan

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:09 WIB

Humaniora

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:04 WIB

VOD

Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:03 WIB

Hukum

Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:42 WIB