untung99.art: Kamaruddin Sebut Bela Istri Dirut PT Taspen atas Kasus Penelantaran dan KDRT Berujung jadi Tersangka
Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.
Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian untung99.art dengan judul untung99.art: Kamaruddin Sebut Bela Istri Dirut PT Taspen atas Kasus Penelantaran dan KDRT Berujung jadi Tersangka yang telah tayang di untung99.art terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di koresponden@untung99.art, Terimakasih.
TRIBUNJAMBI.COM – Kamaruddin Simanjuntak buka suara terkait status tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.
Kamaruddin menyebutkan jika penetapan tersangka ini terkait dengan kasus penelantaran istri Dirut PT Taspen yang dibelanya.
“Karena saya bela isterinya, terkait kasus penelantaran. Saya adalah pengacara istrinya. Justru yang berbohong itu adalah Direktur PT Taspen,” kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari Wartakotalive.com, Rabu (9/8/2023).
Selain kasus penelantaran, juga ada kasus KDRT yang dibela Kamaruddin dari Rina Lauwy istri Dirut PT Taspen.
“Isterinya juga mengalami KDRT dan saya yang bela,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin menyatakan jika dia menjadi kuasa hukum Rina Lauwy, inilah yang membuat dia dilaporkan kasus pencemaran nama baik oleh Dirut PT Taspen.
“Kalau pengacara bisa dilapor dan jadi tersangka karena membela kliennya, semua kami yang berprofesi pengacara terancam,” kata dia.
Karenanya Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum kasus ini.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik, Berawal dari Video soal Uang Rp 300 T
Baca juga: Soal Bantuan Penangkap Ikan ke Kelompok Nelayan, DKP Jambi Minta Pihak Ketiga Jangan Risau
“Kita hadapin saja. Kita buka terus kita hadapi. Biar publik juga tahu persoalannya,” ujar Kamaruddin.
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga mengaku siap diperiksa Bareskrim atas kasus pencemaran nama baik.
Ia mengaku telah dipanggil untuk hadir pada Kamis (10/8/2023).
Namn Kamaruddin mengaku berhalangan hadir dan meminta diundur menjadi Senin (14/8/2023).
“Saya paling siap. Mundur itu, kemarin dikirim surat tersangka bersamaan dengan penetapan keringanan daripada Ferdy Sambo dan istrinya. Saya diminta datang besok, tapi besok saya ada tugas di daerah,” katanya.
Sehingga Kamaruddin mengaku meminta untuk bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa Bareskrim, Senin (14/8/2023).
Terpisah Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan jika pemanggilan kepada Kamaruddin Simanjuntak akan dilakukan pada Kamis (10/8/2023) besok.
“Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Namun, ia mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
“Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” kata Ramadhan.
Gelar perkara kasus pencemaran nama vaik ini sudah dilakukan sejak Juli 2023.
“Pelapornya Dirut PT Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” tuturnya.
Baca juga: Gempa Bumi Terjadi Pagi ini, Warga Kerinci Berhamburan ke Luar Rumah
Jadi tersangka
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kamaruddin jadi tersangka atas laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022.
“Iya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Untuk penyidikan, Kamaruddin sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka.
Namun belum dipastikan kapan Kamaruddin akan diperiksa.
“Sudah (ada panggilan sebagai tersangka),” ucap Adi Vivid.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat Dirut PT Taspen melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.
Laporan ini berawal dari potongan video yang beredar di media sosial.
Pada video itu Kamarudin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan.
Menurut Kamaruddin, para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.
Kata Kamaruddin, dana Rp300 triliun itu, dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.
“Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim padahal dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget.”
Baca juga: Gempa Bumi Terjadi Pagi ini, Warga Kerinci Berhamburan ke Luar Rumah
Baca juga: Penjelasan BMKG Gempa Bumi M 5.0 di Mukomuko, Gempa Dangkal Tidak Berpotensi Tsunami
“Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satuhnya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita-wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvesatiskan atas nama perempuan-perempuan ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya.”
“Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung seokolah SD belum dibayar SPP-nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA,” kata Kamaruddin.
Atas pernyataan itu, Kamaruddin lalu dipolisikan Dirut PT Taspen.
Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen, Kamaruddin Simanjuntak: Karena Saya Bela Istrinya,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Penampilan Nathalie Holscher Pakai Celana Pendek Saat Main Tenis Disorot, Warganet: Kok Gak Malu Ya
Baca juga: Penjelasan BMKG Gempa Bumi M 5.0 di Mukomuko, Gempa Dangkal Tidak Berpotensi Tsunami
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik, Berawal dari Video soal Uang Rp 300 T