untung99.art: Jadi Tersangka Kasus Taspen Kamaruddin Simanjuntak Kita Hadapi Saja Kita Buka Terus
Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.
Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian untung99.art dengan judul untung99.art: Jadi Tersangka Kasus Taspen Kamaruddin Simanjuntak Kita Hadapi Saja Kita Buka Terus yang telah tayang di untung99.art terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di koresponden@untung99.art, Terimakasih.
Djawanews.com – Advokat Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara soal dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih. Ia mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
Kamaruddin mengaku siap menghadapi proses hukum yang menimpanya. “Jadi ya kita hadapi saja, kita buka terus, kita hadapi dan kita gandeng publik untuk mengetahui duduk persoalannya gitu lho,” kata Kamaruddin kepada wartawan dikutip Kamis, 10 Agustus.
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) ini menerangkan dirinya siap hadir memenuhi panggilan bila dipanggil penyidik Bareskrim.
Dia menyebut akan dipanggil pada pekan depan untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus pencemaran nama baik Dirut Taspen.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. “Iya sudah tersangka,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu (9/8) kemarin.
Namun, jenderal bintang satu Polri ini enggan mengungkapkan sejak kapan Kamaruddin ditetapkan menjadi tersangka. Terkait pasal yang disangkakan ke pengacara ini juga, belum mau dia jabarkan.
Diketahui, Kosasih melaporkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak atas dugaan penyebaran berita bohong. Laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Pusat itu teregister dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
“Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan,” kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, kepada wartawan, dikutip Selasa (6/9/2022).
Kamaruddin dilaporkan atas sangkaan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain dilaporkan atas UU ITE, Kamaruddin juga dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong. Kasus ini ditarik ke Bareskrim Polri.